4 Kebijakan Baru dalam Penerimaan Dana BOSP 2023
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
4 Kebijakan Baru dalam Penerimaan Dana BOSP 2023
Pemerintah telah memberikan anggaran dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Di tahun anggaran 2023 ini, terdapat beberapa kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Kebijakan baru Dana BOSP 2023 ini tidak lepas dari tujuan pemberikan dana tersebut, yaitu untuk memberikan dukungan pendanaan di dalam upaya meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran.
Setidaknya terdapat 4 (empat) kebijakan baru dana BOSP 2023. Berikut adalah 4 kebijakan baru pada penerimaan Dana BOSP 2023, seperti dikutip dari laman https://ditsmp.kemdikbud.go.id.
1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Di dalam tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Pada tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Baca : Mengenal 3 Jenis Dana BOSP 2023: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan
Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
2. Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya, syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
3. Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan
Pada tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
4. Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya dua tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan untuk tahun 2023 ini, penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
BACA JUGA : Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023
@Salam Website Nasty
0 Response to "4 Kebijakan Baru dalam Penerimaan Dana BOSP 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan