Edaran Jadwal Pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas
Edaran Jadwal Pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas
Kemndikbudristek telah menetapkan jadwal pencairan dana PIP Hasil Pemadanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) serta Usulan Dinas Pendidikan.
Jadwal Pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 1659/J5/LP.01.00/2023 1 September 2023 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP.
Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di dalam edaran terkait jadwal pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas tersebut diinformasikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) serta Usulan Dinas Pendidikan yang ditetapkan pada SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Juli 2023.
2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C khusus wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 5 September 2023.
6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 6 September 2023.
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing- masing.
Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Pemberitahuan penyaluran Dana PIP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Edaran Jadwal Pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Jadwal Pencairan Dana PIP Hasil Pemadanan Dapodik, DTKS, PPPKE, dan Usulan Dinas"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan