Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun 2023
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023. Terkait dengan hal tersebut, berikut ini adalah materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun 2023.
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kompetensi Dasar dapat diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 meliputi :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW);
2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia.
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kompon-komponen berikut.
a. Nasionalisme
Tujuan : mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Tujuan : mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c. Bela Negara
Tujuan : mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. Pilar negara
Tujuan : mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
e. Bahasa Negara
Tujuan : mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BACA JUGA :
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.
Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai beberapa komponen berikut.
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
1) Analogi
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2) Silogisme
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
3) Analitis
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
1) Berhitung
Tujuan : mengukur kemampuan hitung sederhana;
2) Deret angka
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
3) Perbandingan kuantitatif
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4) Soal cerita
Tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
1) Analogi
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2) Ketidaksamaan
Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3) Serial
Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Tes Karateristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.
1. Pelayanan Publik
Tujuan : mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring Kerja
Tujuan : mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial Budaya
Tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan : mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja,
5. Profesionalisme
Tujuan : mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
6. Anti Radikalisme
Tujuan : menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
SKD Pengadaan PNS Tahun 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).
Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian sebagai berikut.
1. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.
2. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal.
3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.
Ketentuan pembobotan nilai SKD seleksi PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
2. Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Ketentuan nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun 2023 secara lengkap dapat dibaca di sini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan