INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SKD PNS 2023 : Materi, Jumlah Soal, Bobot Soal, dan Nilai Ambang Batas

SKD PNS 2023 : Materi, Jumlah Soal, Bobot Soal, dan Nilai Ambang Batas

Salah satu tahapan yang harus dilalui peserta untuk menuju CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).  Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran. Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

Kompetensi Dasar dapat diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.


Materi SKD Pengadaan PNS Tahun 2023

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 meliputi : (1) Tes Wawasan Kebangsaan (TKW); (2) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan (3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia.

Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

.

BACA JUGA : 

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.

Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai beberapa komponen berikut.

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

b. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

c. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana.

b. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

c. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

d. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan Figural

a. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

b. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

c. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Tes Karateristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.

a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.

f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.


Jumlah Soal SKD

SKD Pengadaan PNS Tahun 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).

Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian sebagai berikut.

1. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

2. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal.

3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.

Bobot Soal SKD

Ketentuan pembobotan nilai SKD seleksi PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

2. Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut.

1. 150 (seratus lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).

3. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.


NIlai Ambang Batas SKD

Nilai Ambang Batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, penetapan nilai ambang batas SKD seleksi PNS 2023 adalah sebagai berikut.

1. 65 (enam lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2. 80 (delapan puluh) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).

3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas SKD tersebut dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude), nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas pada penetapan kebutuahan khusus Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SKD PNS 2023 : Materi, Jumlah Soal, Bobot Soal, dan Nilai Ambang Batas"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan