Mekanisme Seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023
Mekanisme Seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023
Pemerintah telah menetapkan mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran 2023.
Mekanisme tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 Ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru meliputi :
a. Kebutuhan Khusus;
b, Kebutuhan Umum.
Diktum KEDUA KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 menjelaskan bahwa kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi :
a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
c. guru non ASN di sekolah negeri.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Diktum KEEMPAT KepMenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa eks-THK II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa guru Non AS di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi :
a. lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudsitek; dan
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Diktum KETUJUH Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor 2901/B/HL.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Diktum KEDELAPAN Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menginformasikan bahwa kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidikan bagi pelamar pada seleksi PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuahn di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Diktum KESEMBILANKeputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa kualifikasi pendidik dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk gutu TK, SD, Pendidikan Kesetaraan Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederakat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Diktum KESEPULUH KepMenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus sekelsi PPPK JF Guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Diktum KESEBELAS Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa Inggris;
b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
a. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru Seni Bduaya dan Keterampilan.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
a. pelamar prioritas;
b. eks THK-II; dan
c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
d. pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 menginformasikan bahwa seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Diktum KEEMPAT BELAS KepMenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS hurf b meliputi :
a. seleksi kompetensi teknisl
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosio kultural.
Diktum KESEBELAS Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa seleksi PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Mekanisme Seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mekanisme Seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan