Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menetapkan Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di
Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah;
b. bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
4. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
5. Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
7. Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
a. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka; dan
b. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.
Kegiatan Pendampingan dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terencana dan strategis;
c. bertahap dan mandiri;
d. kolaborasi;
e. asimetris;
f. kesetaraan; dan\
g. berbasis evaluasi.
Tujuan
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dicapai Pengawas Sekolah dengan:
a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
c. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
d. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Pendampingan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut.
a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan.
b. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan.
c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan.
d. Pelaporan Pendampingan.
Pelaporan Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.
Pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Prinsip Pendampingan
Di dalam menjalankan peran Pengawas Sekolah pada Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai berikut.
a. Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan.
b. Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu.
c. Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar.
d. Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama.
e. Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran.
f. Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya.
g. Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Dalam menjalankan setiap tahapan dalam siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri dari:
1. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah;
2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan;
3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
4. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
5. Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah;
6. Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul: Pembelajaran dengan Paradigma Baru);
7. Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan
8. panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar yang diterbitkan oleh Kementerian.
Selain mendasarkan kegiatannya sesuai dengan panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar, Pengawas Sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran pada kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan bantuan/helpdesk, dan mitra pembangunan.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to " Perdirjen GTK tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan