Rangkuman Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS Tahun 2023
Rangkuman Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS Tahun 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Kompetensi Dasar PNS adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
SKD CPNS Tahun 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).
Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian: (1) Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal; (2) Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal dan (3) Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.
Terkait dengan pembobotan soal. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian : (1) 150 (seratus lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); (2)175 (seratus tujuh puluh lima) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU); dan (3) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, penetapan nilai ambang batas SKD seleksi PNS 2023 adalah sebagai berikut: (1) 65 (enam lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); (2) 80 (delapan puluh) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketentuan nilai ambang batas SKD tersebut dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude), nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Nilai ambang batas pada penetapan kebutuahan khusus Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Rangkuman Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS
Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Tes Karateristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.
1. Pelayanan Publik
Tujuan : mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring Kerja
Tujuan : mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial Budaya
Tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan : mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja,
5. Profesionalisme
Tujuan : mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
6. Anti Radikalisme
Tujuan : menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Berikut ini adalah rangkuman materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023.
Rangkuman materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS Tahun 2023 ini dapat menjadi referensi belajar peserta SKD CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Rangkuman materi TKP SKD CPNS Tahun 2023 ini berisi kumpulan materi soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS tahun 2023.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rangkuman materi Tes Karakteristik Pribadi SKD CPNS Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rangkuman Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan