INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengertian PPPK Part Time, Aturan Pengangkatan, dan Besaran Gaji

Pengertian PPPK Part Time, Aturan Pengangkatan, dan Besaran Gaji

PPPK part time akan menjadi istilah baru dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengertian PPPK part time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja paruh waktu.

Rencana pengangkatan PPPK part time ini muncul seiring akan diberlakuannya UU ASN 2023 sebagai perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK part time ini merupakan pengganti dari tenaga honorer yang akan dihapus. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Kehadiran PPPK part time ini menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada saat ini, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu (full time).

PPPK part time tentu saja memiliki perbedaan dari segi waktu kerja dan besaran gaji. Jika PPPK full time bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK part time hanya akan bekerja 4 jam sehari dengan penghitungan gaji yang nantinya disesuaikan dalam aturan yang sah.

Ide munculnya PPPK part time ini dikarenakan pemerintah ingin mengurangi pembengkakan anggaran gaji bagi tenaga honorer. Penggajian tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022. Besaran gaji setiap honorer tentu saja berbeda, tergantung lama waktu bekerja dan jabatannya.

Tenaga honorer yang ingin lulus menjadi ASN PPPK part time tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes CPNS. Proses seleksi dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang bisa masuk ke pemerintahan menadi PPPK part Ttime sesuai kemampuannya.

Saat ini tercatat ada 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Para tenaga honorer itu nantinya ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.

Besaran gaji untuk PNS part time ini belum dibahas. Meskipun demikian, gajinya nanti akan berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Jumlah itu lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer.

Gaji PPPK par time ini tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: 

Terlepas dari besaran gaji tersebut, itu, PPPK part time akan memiliki kelebihan, yaitu berstatus sebagai ASN. Mereka juga diberikan kebebasan melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

Posisi-posisi yang akan menempati PPP part time adalah posisi yang biasanya ditempati di berbagai lembaga pemerintah, seperti sopir, cleaning service, hingga guru. Untuk posisi guru sendiri akan disesuaikan karena biasanya guru honorer ada yang bekerja secara penuh karena harus mengajar dibeberapa kelas dalam sehari.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pengertian PPPK Part Time, Aturan Pengangkatan, dan Besaran Gaji"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan