Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Permendagri Nomor tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah;
b. bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dasar
Dasar Hukum ditetapkannya
Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10).
6. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Dinyatakan di dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024bahwa RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. RKPD tahun 2024 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi.
Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.
Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi untuk difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap.
Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda Provinsi;
b. rancangan akhir RKPD tahun 2024;
c. berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD tahun 2024;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD/RPD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
g. daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024.
Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah bagi Provinsi dan surat Gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi bagi Kabupaten/Kota, yang kemudian akan menjadi bahan dasar penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD tahun 2024.
Penyempurnaan Rancangan Perkada Tentang RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan.
Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud dan matriks hasil penyempurnaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan