INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) PPDBM TP 2024/2025

Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) PPDBM TP 2024/2025

Berikut ini adalah ketentuan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Rombongan Belajar (Rombel) adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas. Rombel merupakan tempat pertemuan antara peserta didik dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah jika memiliki peserta didkik dengan minimal ketentuan tertentu dan adanya guru yang mengajar

Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025 tercantum di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Di dalam Juknis PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025, jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut.

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar.

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

Jumlah Rombel PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025
Jumlah Rombel PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025

4. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.

c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) PPDBM TP 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan