INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Perdirjen GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis PPG Prajabatan

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Perdirjen GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis PPG Prajabatan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPG Prajabatan.

Peraturan Direktur Jenderal GTK tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPG Prajabatan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melaksanakan program pendidikan profesi guru prajabatan yang sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru;

b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2182/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan belum memenuhi perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru, sehingga perlu diganti.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini disusun sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal;

b. LPTK;

c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

d. Dinas Pendidikan;

e. Mahasiswa; dan

f. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.

Perdirjen GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis PPG Prajabatan
Perdirjen GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis PPG Prajabatan

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini meliputi:

a. pendahuluan;

b. capaian pembelajaran;

c. beban belajar;

d. pembelajaran;

e. penilaian;

f. pelaksanaan Pogram PPG Prajabatan;

g. penjaminan mutu;

h. pembiayaan; dan

i. penutup.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2182/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan 225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Tujuan

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan disampaikan bahwa  Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu dan terampil dalam:

1. mengembangkan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila;

2. mengembangkan lingkungan belajar dan memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat; dan

3. mengembangkan diri sebagai guru profesional secara berkelanjutan dan menjadi panutan.


Capaian Pembelajaran

Sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan, disampaikan bahwa Program PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi guru yang berada di level 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Hal ini berimplikasi pada capaian pembelajaran yang diharapkan pada level profesi. Adapun capaian pembelajaran lulusan Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

1. Sikap

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha.

2. Pengetahuan

a. Menguasai dan menerapkan teori dan konsep untuk menyusun alur belajar berdasarkan tingkat kompleksitas bidang ilmu yang terkait.

b. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran.

c. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.

d. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar.

3. Keterampilan Umum

a. Bekerja sebagai guru secara profesional.

b. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.

c. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama komunitas guru.

d. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat.

e. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi.

f. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan.

g. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya.

h. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional.

i. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan.

j. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran.

4. Keterampilan Khusus

a. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman.

b. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.

c. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

d. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya.


Struktur Kurikulum Prodi PPG Prajabatan

Berdasarkan Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan disampaikan bahwa Kurikulum Program PPG Prajabatan terdiri atas tiga kelompok mata kuliah, yaitu sebagai berikut.

1. Mata Kuliah Inti; merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh Mahasiswa dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan Program PPG Prajabatan.

2. Mata Kuliah Pilihan Selektif; merupakan mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK. Mata kuliah pilihan selektif berasal dari daftar mata kuliah pilihan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.

3. Mata Kuliah Pilihan Elektif; merupakan mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari daftar mata kuliah pilihan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional atau dari mata kuliah yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.

Beban belajar Program PPG Prajabatan ditetapkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks sampai dengan 40 (empat puluh) sks. Untuk Program PPG Prajabatan, beban belajar sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sks ditempuh selama 2 (dua) semester.


Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program PPG Prajabatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Perdirjen GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis PPG Prajabatan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan