Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terbit dengan pertimbangan :
a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
b. bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyam€ul, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat;
c. bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca : PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus
Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah, selanjutnya melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan.
5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang penyelengaranya Menteri.
6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang penyelenggaranya adalah penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)m adalah petugas yang pengangkatan dan/atau penetapannya oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
10. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pelaksanaannya oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Nilai Manfaat adalah dana dari hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan/atau investasi.
15. Dana Elisiensi adalah dana dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
17. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang penyerahannya oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
20. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri.
21. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu.
22. Kelompok Terbang (Kloter) adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Pusat (Pemerintah) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Hari adalah hari kerja. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan hukum.
Asas
Dinyatakan di dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:
a. syariat;
b. amanah;
c. keadilan;
d. kemaslahatan;
e. kemanfaatan;
f. keselamatan;
g. keamanan;
h. profesionalitas;
i. transparansi; dan
j. akuntabilitas.
Tujuan
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan
b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Persyaratan Jemaah Haji
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji dengan membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah.
Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
Persyaratan calon Jemaah haji meliputi:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. memenuhi persyaratan kesehatan;
c. melunasi Bipih; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling
singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
Persyaratan dikecualikan bagi:
a. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
b. pembimbing KBIHU; dan
c. petugas PIHK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
Berikut ini adalah hak dan kewajiban jemaah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jemaah Haji berhak:
a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
b. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan,
dan di Arab Saudi;
c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
d. mendapatkan pelayanan transportasi;
e. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
f. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
g. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
h. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
i. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
j. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
k. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Jemaah Haji berkewajiban:
a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
b. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
d. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
e. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kuota Jemaah Haji
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disampaikan bahwa Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan kuota haji Indonesia. Penetapan kuota haji Indonesia oleh Menteri.
Kuota haji Indonesia terdiri atas kuota:
a. haji reguler; dan
b. haji khusus.
Kuota haji reguler terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji; dan
b. petugas haji.
Kuota haji khusus terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
Pelaksanaan penetapan kuota dengan prinsip transparan dan proporsional. Di dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji,
Menteri menetapkan kuota haji tambahan. Pengaturan ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan melalui Peraturan Menteri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan