Tata Tertib Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Tata Tertib Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
Berikut adalah tata tertib peserta Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024.
Tata Tertib Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.
Tujuan dari AKGTK ini adalah untuk memperoleh lima kategori data yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional, kompetensi manajerial, supervisi, pengembangan kewirausahaan kepala madrasah, serta kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
Kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah mencakup kemampuan dalam merencanakan pembelajaran yang efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku, menerapkan metode mengajar yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, serta evaluasi pembelajaran secara komprehensif untuk memastikan pemahaman materi.
Guru madrasah juga diharapkan memiliki kepekaan terhadap perkembangan peserta didik, serta mampu memberikan pembinaan dan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan individual mereka.
Kompetensi manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah mencakup kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana secara efektif untuk mencapai tujuan pendidikan.
Selain itu, kepala madrasah juga diharapkan mampu melakukan supervisi terhadap proses pembelajaran, memberikan feedback yang konstruktif kepada guru, serta mendorong pengembangan kewirausahaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan keberlanjutan madrasah.
Sedangkan kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya meliputi kemampuan dalam administrasi pendidikan, manajemen kelas, konseling, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.
Tenaga kependidikan lainnya juga diharapkan memiliki kemampuan dalam memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler, mengelola lingkungan belajar yang kondusif, serta berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak terkait.
Dengan menguasai kompetensi-kompetensi ini, tenaga kependidikan akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Berikut tata tertib peserta AKGTK tahun 2024 selengkapnya.
1. Kewajiban
a. Berpakaian dan berperilaku sopan selama mengikuti Asesmen Kompetensi.
b. Menitipkan HP/Smartphone ke Panitia dan tidak dibawa ke tempat duduk.
c. Memasuki ruang asesmen hanya diperkenankan membawa kartu peserta dan identitas sah lain yang berfoto (KTP/SIM/Paspor).
d. Meletakkan semua barang bawaan di tempat penitipan barang di tempat asesmen kecuali perlengkapan yang disebut dalam huruf b.
e. Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
f. Meninggalkan ruang asesmen setelah Logout.
2. Larangan
a. Mengikuti Asesmen Kompetensi sebanyak lebih dari 1 (satu) posisi/mata pelajaran/kelas.
b. Keluar ruang Asesmen Kompetensi selama penyelenggaraan Asesmen Kompetensi berlangsung kecuali untuk kepentingan mendesak dan atas izin pengawas ruang Asesmen Kompetensi.
c. Membuka naskah asesmen sebelum diberikan tanda Asesmen Kompetensi dimulai.
d. Bekerjasama pada waktu mengerjakan/menyelesaikan soal-soal Asesmen Komptensi.
e. Mengerjakan soal Asesmen Kompetensi di luar tempat dan jam yang telah ditentukan.
f. Menyalin, memfoto dan menyebarluaskan naskah Asesmen Komptensi.
g. Merokok, makan, dan minum di ruang Asesmen Komptensi. h. Berbuat gaduh di ruang Asesmen Kompetensi.
i. Menyuruh orang lain untuk mengerjakan Asesmen Komptensi.
3. Sanksi
a. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang Asesmen Kompetensi mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti Asesmen Kompetensi dan dibuatkan berita acara.
b. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
c. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan tidak diperkenankan mengikuti Asesmen Kompetensi.
d. Peserta yang tidak dapat mengikuti Asesmen Kompetensi pada tanggal yang ditentukan, tidak ada Asesmen Kompetensi susulan dan peserta dapat mengikuti Asesmen Kompetensi pada tahun berikutnya.
e. Peserta yang tidak mengikuti Asesmen Kompetensi tanpa alasan yang dibenarkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024
- Ketentuan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
- Tata Tertib Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024
- Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah : Pengertian dan Tujuannya
- Tujuan Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah dan Manfaatnya
- Syarat Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
- Ketentuan dan Teknis Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
- Dimensi Kompetensi dalam Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
- Contoh Soal Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024
@Salam Website Nasty
0 Response to "Tata Tertib Peserta Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan