Juknis PPDB 2024 PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka
Juknis PPDB 2024 PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka
Juknis PPDB 2024 PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Nomor 400.312.1/79/Disdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Majalengka Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Juknis PPDB PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Petunjuk Teknis PPDB jenjang PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis PPDB 2024 PAUD SD SMP Kabupaten Majalengka "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan