Juknis PPDB SD dan SMP Kabupaten Wonosobo TA 2024/2025
Juknis PPDB SD dan SMP Kabupaten Wonosobo TA 2024/2025
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Nomor 400.3.1./0559/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, maka diperlukan pengaturan teknis tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025 menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Wonosobo.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
a. Satuan Pendidikan Negeri Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. calon peserta didik bari;
c. masyarakat; dan
d. para pemangku kepentingan.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024 SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Dikum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Juknis PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 420/0868/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis PPDB SD Negeri dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang Petunjuk Teknis PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Wonosobo Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis PPDB SD dan SMP Kabupaten Wonosobo TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan