Juknis PPDB TA 2024/2025 SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah
Juknis PPDB TA 2024/2025 SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Juknis PPDB pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, maka diperlukan pengaturan teknis tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk Petunjuk Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
e. Para Pemangku Kepentingan terkait.
Diktum KETIGA Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
Diktum KEEMPAT Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis PPDB TA 2024/2025 SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan