Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak TA 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak TA 2024/2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor 420/844-Disdik/Kab./VI/2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Ajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Tahun Ajaran 2023/2024 akan berakhir dan Tahun Ajaran 2024/2025 akan segera dimulai;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lebak dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektivitas seluruh satuan proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di
Kabupaten Lebak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Diktum KEDUA Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor 800/670-Disdik/Kab./VI/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diktum KETIGA Pedoman Penyusunan Kaldik Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya, dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut ini beberapa ketentuan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025.
Permulaan dan Akhir KBM Tahun Ajaran 2o24/2025
Dinyatakan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2024/2025 dimulai pada Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir Sabtu, 21 Juni 2025.
PPDB dan Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pemberitahuan kepada masyarakat.
2. Pendaftaran.
3. Pengumuman peserta didik yang diterima.
4. Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.
Permulaan Tahun Ajaran
Berikut ini beberapa ketentuan permulaan tahun ajaran sesuai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
(1) Permulaan tahun ajaran 2024/2025 untuk masa transisi PAUD – SD berlangsung selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 15 s.d 26 Juli 2024.
(2) Permulaan tahun ajaran 2024/2025 jenjang SMP dimulai pada tanggal
15 s.d. 17 Juli 2024.
Kegiatan permulaan tahun ajaran 2024/2025 dapat diisi dengan kegiatan: Untuk PAUD, SD, dan SMP antara lain:
a. pengenalan sekolah dan cara belajar;
b. pengumpulan data untuk kepentingan termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket peserta didik, kuesioner, asesmen awal, dan pengisian buku laporan pribadi.
Untuk peserta didik baru jenjang SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Orientasi Kepramukaan (MOK).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan asesmen awal, pengenalan lingkungan sekolah, pengenalan warga sekolah, pembinaan budi pekerti/agama, bakti sosial, peduli lingkungan, pengelolaan sampah, dan lain-lain yang bersifat mendidik serta menghindari kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan/perundungan (bullying).
Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan Asesmen Awal dan/atau kegiatan lain sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: Bakti Sosial, Porseni, dan sebagainya.
Pada awal tahun ajaran, satuan pendidikan berkewajiban memiliki dokumen:
(1) Rencana Kerja Sekolah;
(2) Kalender Pendidikan;
(3) Perencanaan Pembelajaran;
(4) Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
(5) Penilaian Hasil Pembelajaran (Asesmen);
(6) Program Supervisi;
(7) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
Kegiatan Pembelajaran
Dinyatakan dalam pedoman pengusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) pada jenjang PAUD, Dikmas, jenjang SD, dan jenjang SMP, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Pada permulaan semester, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Penyerahan rapor kepada peserta didik dilaksanakan:
(1) Semester 1 (satu) dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Desember 2024 (5 Hari Kerja), Sabtu , 21 Desember 2024 (6 Hari Kerja)
(2) Semester 2 (dua) dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025 (5 Hari Kerja), Sabtu , 21 Juni 2025 (6 Hari Kerja)
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 sampai dengan 245 hari belajar efektif per tabun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu karena alasan tertentu, dapat disesuaikan dengan melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan.
Kegiatan Tengah Semester
Sesuai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Pada tengah semester 1 (satu) dan semester 2 (dua), sekolah dapat melakukan kegiatan Asesmen Pembelajaran dalam bentuk olahraga dan seni, karyawisata berbasis praktek/projek, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 5 (lima) hari.
Asesmen Pembelajaran
Asesmen Pembelajaran meliputi penilaian formatif dan sumatif (dapat berupa asesmen harian, asesmen tengah semester dan asesmen akhir semester. Pelaksanaan Asesmen Nasional sebagai upaya memetakan mutu pendidikan secara berkala guna mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.
Waktu pelaksanaan asesmen sumatif akhir semester dan asesmen Sumatif akhir jenjang untuk Jenjang SD dan SMP diselenggarakan pada :
(1) Semester 1 (satu) :
Hari/Tanggal : Senin s.d Jum’at, 2 s.d 6 Desember 2024 (ASAS UTAMA), Senin s.d Jum’at, 9 s.d 13 Desember 2024 (ASAS SUSULAN)
(2) Semester 2 (dua) :
Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) untuk Jenjang SD Kelas 1 s.d 5 dan SMP Kelas 7 s.d 8 dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) untuk Jenjang SD Kelas 6 dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Senin s.d Jum’at, 2 s.d 6 Juni 2025 (ASAS & ASAJ UTAMA) dan Senin s.d Jum’at, 9 s.d 13 Juni 2025 (ASAS & ASAJ SUSULAN)
Jenjang SMP kelas 9 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) SMP perkiraan dilaksanakan pada Tanggal Senin s.d Jum’at, 14 s.d 17 April 2025 dan 21 s.d 25 April 2025 serta tanggal 5 s.d 9 Mei 2025.
Hari Efektif Belajar Sekolah
Sesuai pedoman penyusun Kaldik Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa jumlah hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya :
a. untuk 5 (lima) Hari keija sebanyak 200 (dua ratus) hari; dan
b. untuk 6 (enam) Hari kerja sebanyak 242 (dua ratus empat puluh lima) hari
Pembagian jumlah hari efektif belajar pada tahun ajaran 2024/2025 diatur dengan menggunakan sistem semester sebagai berikut:
Semester 1 (satu) selama (108 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 129 HBE untuk yang 6 hari kerja) dimulai pada Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Semester 2 (dua) selama (100 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 120 HBE untuk yang 6 hari kerja), mulai Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir pada Sabtu, tanggal 21 Juni 2025.
Libur semester satuan pendidikan jenjang PAUD, Dikmas, SD, dan SMP diatur sebagai berikut.
Libur semester 1 (satu) berlangsung selama 11 (sebelas) hari kalender mulai Sabtu, 23 Desember 2024 sampai dengan Sabtu, 4 Januari 2025.
Libur semester 2 (dua) dan Libur akhir Tahun Ajaran 2024/2025 berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari kalender dimulai Senin, 23 Juni 2025 sampai dengan Sabtu, 12 Juli 2025.
Pendidik diperbolehkan mengambil libur maksimal 6 hari kerja setiap semester sebagai pengganti cuti tahunan.
Libur permulaan bulan puasa selama 2 (dua) hari kalender, yaitu 2 (dua) hari pertama puasa. Libur pada permulaan bulan puasa tersebut akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah mengenai permulaan bulan puasa dan Idul Fitri.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Lebak TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan