Contoh Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD Tahun 2024/2025
Contoh Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD Tahun 2024/2025
Berikut ini adalah contoh Kalender Pendidikan (Kaldik) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Ajaran 2024/2025.
Contoh Kalender Pendidikian PAUD ini dapat menjadi referensi satuan PAUD untuk menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Contoh Kalender Pendidikan PAUD ini diterbitkan sebagai acuan bagi PAUD dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025.
Melalui Kalender Pendidikan PAUD tersebut, satuan pendidikan dapat melakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Permulaan tahun ajaran baru merupakan waktu dimulainya kegiatan belajar di awal semester. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan belajar di setiap tahun pelajaran baru. Waktu pembelajaran efektif sendiri adalah jumlah jam belajar di sekolah yang mencakup seluruh mata pelajaran.
Sedangkan hari libur merupakan hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Hari libur yang dimaksud, yaitu hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD Tahun Ajaran 2o24/2025 ini diterbitkan bertujuan untuk :
1. membantu Satuan PAUD merencanakan waktu pembelajaran;
2. mendorong Satuan PAUD melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. menjamin setiap Satuan PAUD menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
4. mendorong Satuan PAUD melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan
5. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan PAUD.
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.
1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender Pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran.
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5. Penilaian Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a. Kurikulum Satuan Pendidikan;
b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Peraturan Akademik;
d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan
e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024
1. Libur Umum
a. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
b. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
c. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
d. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
2. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025.
2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj
3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576
4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H
6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.
8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak.
9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11.Tanggal 7 Juni : Hari Raya Idul Adha 1446 H
12.Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H
- Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah TA 2024/2025
- Kaldik PAUD Tahun Ajaran 2024/2025 Format Excel
- Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Ajaran 2024/2025, Lengkap Seluruh Provinsi
Contoh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
@Salam Website Nasty
0 Response to "Contoh Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD Tahun 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan