Kalender Pendidikan (Kaldik) 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu
Kalender Pendidikan (Kaldik) 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu.
Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B / 100.3.4.4 / 9092 / Disdik-Sek.1 / VII / 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengatur waktu dalam kegiatan pembelajaran selama Tahun
Ajaran 2024/2025;
b. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup, sehingga pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
c. bahwa agar butir a dan b dapat dilaksanakan dengan optimal, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu.
Diktum KESATU Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu ini merupakan dasar dan acuan bagi sekolah dalam menyusun kalender pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang TK, SD, dan SMP baik Negeri maupun Swasta;
Diktum KEDUA Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Berikut ini ketentuan permulaan dan akhir tahun pelajaran sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu.
1. Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada tanggal 9 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 26 Juni 2025.
2. Semester Pertama/Ganjil dimulai pada tanggal 9 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2024.
3. Semester Kedua/Genap dimulai pada tanggal 2 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 26 Juni 2025.
PPDB dan Persiapan Tahun Ajaran Baru
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai berikut.
a. Taman Kanak-Kanak (TK), dilaksanakan mulai pada tanggal 18 Juni – 4 Juli 2024.
b. Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai pada tanggal 25 Mei – 4 Juli 2024.
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan mulai pada tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024.
d. Untuk petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Daerah dan/atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Penyusunan jadwal ajaran dan pembagian kelas bagi siswa baru selambat-lambatnya tanggal 13 Juli 2024.
Kegiatan Hari-hari Belajar Masuk Sekolah
Diinformasikan dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Tahun ajaran baru bagi TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai serentak pada tanggal 9 Juli 2024.
Pada awal tahun ajaran baru diisi dengan kegiatan berikut.
1. Pertemuan antar guru dan tenaga kependidikan terkait kesiapan sekolah memasuki new normal, pengadministrasian siswa baru dan siswa yang naik kelas, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, dan persiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran.
2. Bagi peserta didik baru TK melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik.
3. Bagi peserta didik baru Kelas 7 SMP, melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik yang diantaranya dapat berisi :
a. Wawasan kebangsaan;
b. Tata krama peserta didik;
c. Program dan cara belajar;
d. Pengenalan lingkungan sekolah;
e. Tata tertib sekolah;
f. Pengenalan kegiatan Ekstra Kurikuler;
g. Perkenalan dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h. Pengenalan ekstrakurikuler olahraga dan seni yang dilaksanakan di sekolah;
i. Pengenalan ekstrakurikuler pramuka dan lainnya.
4. Bagi peserta didik baru Kelas 1 SD, melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik dilaksanakan selama 2 (dua) minggu, yaitu pada tanggal 9 – 20 Juli 2024.
Kegiatan Proses Pembelajaran
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu bahwa pada awal tahun ajaran, satuan pendidikan diwajibkan membuat Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang mencakup :
a. Rencana Kerja Tahunan Sekolah berdasarkan Rapor Pendidikan;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selama 1 tahun;
d. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau Kurikulum Merdeka (KM);
e. Jadwal Ajaran;
f. Program Supervisi;
Pada awal semester, guru diwajibkan menyusun :
a. Program Tahunan, Program Semester;
b. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment);
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
d. Rencana Pelaksanaan Layanan (RTL) bagi guru BK;
e. Program Kegiatan Ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
f. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Pembimbing Muatan Lokal Keagamaan dan Pembimbing Muatan Lokal Pendidikan Diniyah berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pagi hari dimulai pukul 08.00 WITA. Sedangkan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan siang hari dimulai pukul 13.30 WITA.
Kegiatan Penilaian
Disampaikan dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian,yaitu kognitif, efektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes.
Penilaian pendidikan meliputi :
a. Ulangan Harian / Penilaian Harian;
b. Ulangan Tengah Semester / Penilaian Tengah Semester;
c. Ulangan Akhir Semester / Penilaian Akhir Semester;d. Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT);
e. Ujian Sekolah baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan maupun yang dilaksanakan oleh Kabupaten sebagai standarisasi.
Ulangan Tengah Semester / Penilaian Tengah :
a. Semester ke-1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 September 2024;
b. Semester ke-2 (dua) dilaksanakan pada tanggal 17 – 22 Pebruari 2025.
Ulangan Akhir Semester / Penilaian Akhir :
a. Semester ke-1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 2 – 7 Desember 2024;
b. Semester ke-2(dua) Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan pada tanggal 9 – 14 Juni 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Jadwa. Penyerahan laporan penilaian perkembangan peserta didik TK, laporan hasil belajar SD
dan SMP sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Ajaran 2024/2025 dilaksanakan :
a. untuk Semester ke-1 (satu) dilaksanakan sebelum libur semester ke-1 (satu) pada tanggal 21 Desember 2024;
b. Untuk Semester ke-2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester ke-2 (dua) pada tanggal 26 Juni 2025.
Pelaksanaan Asesmen Nasional diperkirakan sebagai berikut.
• Jenjang SMP pada tanggal 9 – 12 September 2024.
• Jenjang SD Gelombang I pada tanggal 28 – 31 Oktober 2024.
• Jenjang SD Gelombang II pada tanggal 4 – 7 Nopember 2024.
Perkiraan Ujian Sekolah/Ujian yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sebagai berikut.
• Jenjang SMP pada tanggal 5 – 10 Mei 2024.
• Jenjang SD pada tanggal 13 – 19 Mei 2024
Minggu Efektif dan Hari Belajar Efektif
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu bahwa minggu efektif dalam satu tahun a jaran (semester satu dan dua) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.
Jumlah hari belajar efektif untuk Tahun Ajaran 2024/2025 minimal 160 hari. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah.
Alokasi waktu setiap jam ajaran diatur sebagai berikut:
a. TK : 30 menit;
b. SD : 35 menit;
c. SMP : 40 menit
Waktu pembelajaran efektif per tahun pada setiap jenjang pendidikan diatur sebagai berikut :
a. TK : Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari;
b. SD : Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari; dan
c. SMP : Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
Hari-hari Libur Khusus Sekolah
Ketentuan hari-hari libur khusus sekolah berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut.
- Libur Khusus Sekolah terdiri dari :
a. Libur jeda / antar semester;
b. Libur kenaikan kelas;
c. Libur awal puasa Ramadhan;
d. Libur sekitar Hari Raya; dan
e. Libur khusus dalam rangka Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2024
2. Libur jeda / antar semester jenjang SD dan SMP diatur sebagai berikut.
a. Libur Semester ke-1 (satu) mulai tanggal 23 – 31 Desember 2024.
b. Libur Semester ke-2 (dua) disebut libur kenaikan kelas mulai tanggal 28 – 30 Juni 2025, untuk libur berikutnya di bulan Juli disesuaikan kembali dengan Kalender Pendidikan tahun berikutnya (bulan Juli 2025).
3. Hari libur awal puasa Ramadhan dan sekitar hari Raya Idul Fitri Tahun Ajaran 2024/2025 diatur sebagai berikut.
a. Libur awal bulan Ramadhan mulai tanggal 1 – 8 Maret 2025.
b. Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1446 H antara tanggal 24 – 28 Maret 2025 (sebelum Idul Fitri) atau antara tanggal 2 – 5 April 2025 (sesudah Idul Fitri).
c. Apabila ada perubahan akan disesuaikan dikemudian hari.
REKOMENDASI KAMI:
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) 2024/2025 Kabupaten Tanah Bumbu "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan