Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Magelang TA 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Magelang TA 2024/2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang telah menerbitkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor 400.3 / 1277 / 230 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan, baik negeri maupun swasta di Kota Magelang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif, dan juga hari libur.
Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
1) membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2) mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3) menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
4) mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan
5) memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran
Berikut ini beberapa ketentuan PPDB dan persiapan permulaan tahun ajaran sesuai Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025.
(1) PPDB pada PAUD, SD, SMP, dilaksanakan pada bulan Mei – Juni.
(2) Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(4) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal ajaran harus sudah selesai tanggal 21 Juli 2024 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2024/2025.
(5) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun programjangka menengah dan program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2024.
Permulaan Tahun Ajaran
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kota Magelang bahwa permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan sebagai berikut.
1) PAUD hari pertama masuk selama 2 (dua) Minggu mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
2) SD hari pertama masuk selama 2 (dua) Minggu mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024.
3) SMP hari pertama masuk selama 5 (lima) hari mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir Jum’at 26 Juli 2024.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
1) Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
2) Kalender Pendidikan;
3) Perencanaan Pembelajaran;
4) Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
5) Penilaian Hasil Pembelajaran;
6) Pengawasan Proses Pembelajaran; dan
7) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a. Kurikulum Satuan Pendidikan;
b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Peraturan Akademik;
d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;
e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pemebelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktis; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/ atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.
Guru Sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaraan sebagaimana dimaksud antara lain :
1) Program tahunan dan program semester;
2) Silabus, Tujuan Pembelajaan (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
4) Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan semester membagi 1
(satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam ajaran tatap muka untuk SD : 35 menit, dan SMP : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam ajaran tatap muka pada bulan Ramadhan SD : 30 menit dan SMP : 35 menit
Waktu Pembelajaran di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai berikut.
1) PAUD atau bentuk lain yang sederajat untuk anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu;
2) PAUD dengan anak didik berusia 3-4 tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu;
3) PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.
Kurikulum dan Pembelajaran Efektif
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan berpedoman pada Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (SKAP).
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya. Satuan pendidikan wajib melaksanakan gerakan literasi sekolah dan gerakan literasi membaca/ memahami kitab suci.
Kegiatan Tengah Semester
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian Sumatif dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Asesmen Hasil Belajar
Berikut beberapa ketentuan tentang asesmen hasil belajar di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025.
(1) Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
(2) Asesmen hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan asesmen secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(3) Asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk asesmen formatif, yaitu asesmen yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan asesmen sumatif, yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(4) Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
(5) Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2024.
(6) Asesmen Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025
Penyerahan Hasil Asesmen
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada:
1) Semester Gasal hari Jumat tanggal 20 Desember 2024; dan
2) Semester Genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025.
Hari Libur Peserta Didik
Disampaikan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa libur akhir semester gasal bagi Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025.
Libur akhir semester genap bagi Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP, yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2025. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Magelang Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Magelang TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan