Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Utara 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Utara 2024/2025
Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahu Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 050/KEP/DIKDA-03/96/VI/2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal;
b. bahwa sehubungan berakhimya Tahun Pelajaran 2023/2024 dan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2024/2025 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa berdasarkan huru a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan.
Diktum KESATU menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan dan penyelenggaraan kalender pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Sulawesi Utara.
Diktum KETIGA menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Diktum KELIMA menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Semester Ganjil dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Desember 2024. Semester Genap dimulai Senin, 6 Januari 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Hari Belajar Efektif
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa jumlah Hari Belajar Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai berikut:
a. Semester Ganjil selama 109 harl, mulai pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada hati Sabtu, 14 Desember 2024;
b. Semester Genap selama 104 harl, mulai hari Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Persiapan Tahun Pelajaran 2024/2025
Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang harus selesai sampai dengan tanggal 12 Jull 2024. Sedangkan Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024.
Minggu pertama masuk sekolah diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2024.
Bagi Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan MPLS sebelum hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025, maka tanggal 15 sampai dengan 17 Juli dilaksanakan kegiatan Asesmen awal untuk kelas X dan untuk kelas XI, XII memulai proses pembelajaran sesuai jadwal yang tersusun,
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitamya, antara lain terhadap aspek keamanan , fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan. Adapun Materi MPLS Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp
.
Waktu dan Kegiatan Pembelajaran
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran bagi kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai tanggal 15 Juli 2024. Kegiatan pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran.
Penilaian Hasil Belajar
Disampaikan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa sekolah, kepala sekolah, dan guru wajib memiliki, mempelajari, dan menerapkan regulasi terkait kegiatan pembelajaran. Penilaian pendidikan meliputi asesmen awal, asesmen formatif, dan asesemen sumatif.
Penilaian akhir satuan pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi:
a. menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah;
b. US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis; dan
c. mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian Akhir Semester dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori.
Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diperkirakan dilaksanakan tanggal 19 – 22 Agustus 2024. AN dilaksanakan secara Mandiri dan/atau bergabung. Mekanisme pelaksanaan AN sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ijazah
Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa penyerahan Laporan Hasil Belajar (LHB) untuk semester ganjll dilaksanakan pada tanggal13 Desember 2024, dan tanggal dalam Buku LHB adalah tangga113 Desember 2024.
Sedangkan Penyerahan Laporan Hasil Belajar untuk Semester genap dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, dan tanggal dalam LHB adalah tanggal 13 Juni 2025.
Khusus untuk Kelas XII, Penyerahan Laporan Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal kelulusan, dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pengaturan Libur
Diinformasikan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa libur Semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025, Sedangkan libur semester genap dan libur akhir tahun pelajaran mulai tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.
Libur umum Tahun Pelajaran 2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
REKOMENDASI KAMI:
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Utara 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan