Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024/2025
Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan Provinsi NTB Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 188.4/5685.UM/DIKBUD tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tenang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya siste semester, dipandang perlu menetapkan tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dinyatakan di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi NTB 2024/2025 bahwa permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 juli 2024.
Sedangkan Akhir tahun pelajaran 2024-2025 adalah Sabtu tanggal 14 Juni 2025. Pada permulaan tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3-5 tahun;
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kalender Pendidikan Sekolah;
e. Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester;
f. Paparan Power Point mandiri dan Modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah;
h. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
i. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
j. Peraturan Akademik;
k. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik); dan
I. Program Supervisi Kelas dan tindak lanjutnya;
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar;
c. Program kegiatan dan rencana kerja, khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, wali kelas dan tugas tambahan lain yang relevan .
d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK 1 lnformatika, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
e. Program rehabilitasi, khusus PLB (PK);
f. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus Sekolah Menengah Khusus (SMK).
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru; Hari pertama kegiatan pembelajaran bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru dilakukan penandatanganan pernyataan (akad) orang tua/wali untuk menyerahkan anaknya dididik pada Satuan Pendidikan.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11 s.d. 13 Juli 2024 untuk jenjang SMA, dan tanggal15-17 Juli 2024 untuk jenjang SMK/SLB
Selanjutnya di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan bajwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
Jumlah minggu efektif dalam 1tahun pelajaran Kurikulum 2013/Kurikulum Merdeka jumlah minggu efektif 35-40 atau 38-40 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 atau 19 minggu dan paling banyak 20 minggu.
Sedangkan untuk semester genap kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA, dan SMK, paling sedikit 14 minggu dan paJing banyak 17 minggu. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu selama 6 (enam) hari.
Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 9 hari. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut.
a. TKLB:
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II SDLB sejumlah 32 jam perminggu dan SDLB kelas III sejumlah 34 jam perminggu. jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SDLB sejumlah 36 jam perminggu. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit;
c. SMP dan SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 38 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;
d. SMA dan SMALB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X dan XI bertambah 2 jam pelajaran untuk Muatan Lokal (Etnis Sasak, Etnis Samawa dan Etnis Mbojo) sehingga untuk kelas X sejumlah 44 jam pelajaran dan kelas XI sejumlah 46 jam pelajaran, sedangkan kelas XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit;
e. SMK Program 3 Tahun
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
f. SMK Program 4 Tahun
1. Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban bela jar SM K Program 3 tahun;
2. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu serta jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa pada jeda tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Spiritual camp, studi-banding, Iomba kreativitas, atau praktik pembelajaran dan yang lainnya, bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
Kegiatan jeda tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 6 (enam) hari, yaitu:
a. Semester gasal dimulai pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 dan berakhir pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
b. Semester genap dimulai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025.
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tentang Kalender Pendidikan Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa penilaian atau asesmen hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Penilaian/Asesmen hasil belajar pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian/ Asesmen yang akan diatur tersendiri, antara lain :
a. Ulangan Harian atau Asesmen formatif dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik;
b. Penilaian Tengah Semester atau Asesmen Sumatif Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran;
c. Penilaian Akhir Semester Ganjil atau Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada minggu ke-1 (Pertama) bulan Desember 2024.
d. Penilaian Akhir Tahun atau Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran dilaksanakan pada minggu ke-1 bulan Juni 2025
Penilaian atau asesmen untuk TKLB dilakukan setiap hari selama Proses Belajar Mengajar (PBM) dan dirangkum perminggu kemudian dianalisa dalam satu semester dan dilaporkan dalam bentuk narasi.
Waktu perkiraan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ditentukan sebagai berikut :
1) AN SD dan SDLB Gelombang I dan II diselenggarakan pada bulan November 2024;
2) AN SMP, dan SMPLB diselenggarakan pada bulan September 2024;
3) AN SMA/SMK/SLB dilaksanakan pada tanggal 19-25 Agustus 2024
4) Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan bahwa penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Semester ganjil, hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024; b) Untuk semester genap, hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama sebelum penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Ketentuan hari libur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah menyatakan bahwa libur Semester ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja. Libur Semester genap berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja (enam hari di bulan Juni 2025 dan 5 hari di bulan Juli 2025);
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan ldul Fitri diatur sebagai berikut : (1) Libur awal puasa Tiga hari pertama bulan Ramadhan; dan (2) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan pemerintah.
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain di atas sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kcpada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
REKOMENDASI KAMI:
Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024/2025 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan