Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan 2024
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan 2024
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan rincian formasi kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan memenuhi syarat, serta berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rincian formasi kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.2/1577/424.103/2024 tentang Penerimaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
Rincian Formasi CPNS Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Menteri PANB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Penetapan rincian formasi seleksi pengadaan CPNS di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Di dalam upaya penambahan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan membutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil alokasi CPNS Tahun Anggaran 2024 sebanyak 119 (seratus sembilan belas) formasi.
Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi pengadaan CPNS di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :
1. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2. Dokter pendidik klinis; dan
3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.
Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
Di dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD sebagaimana dimaksud meliputi : (1) tes wawasan kebangsaan; (2) tes intelegensia umum; dan (3) tes karakteristik pribadi.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Apabila masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Materi SKB
Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
4. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN tahun 2024 menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi Kompetensi memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan (3) Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Jadwal Seleksi
Jadwal seleksi pengadaan CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2024 sesuai Surat Edaran BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pengumuman Seleksi : 19 Agustus s.d 2 September 2024.
2. Pendaftaran Seleksi : 20 Agustus s.d. 6 September 2024.
3. Seleksi Administrasi : 20 Agustus s.d. 13 September 2024.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024.
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi : 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah : 18 s.d. 20 September 2024.
7. Jawab Sanggah : 18 s.d. 22 September 2024.
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 21 s.d. 27 September 2024.
9. Penarikan data final SKD CPNS : 29 September s.d. 1 Oktober 2024.
10. Penjadwalan SKD CPNS : 2 s.d. 8 Oktober 2024.
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 9 s.d. 15 Oktober 2024.
12. Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13.Pengolahan Nilai SKD CPNS : 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024.
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT : 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT : 20 s.d. 22 November 2024.
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 23 s.d. 25 November 2024.
18. Penarikan data final SKB CPNS : 26 s.d. 28 November 2024.
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 4 s.d. 8 Desember 2024.
21. Pelaksanaan SKB CPNS : 9 s.d. 20 Desember 2024.
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS : 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS : 5 s.d 12 Januari 2025.
24. Masa Sanggah : 13 s.d. 15 Januari 2025.
25. Jawab Sanggah : 13 s.d. 19 Januari 2025.
26 Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah : 15 s.d. 20 Januari 2025.
27. Pengumuman Pasca Sanggah : 16 s.d. 22 Januari 2025.
28. Pengisian DRH NIP CPNS : 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
29. Usul Penetapan NIP CPNS : 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
BACA JUGA :
- Daftar Lengkap Formasi Calon PNS/ASN Tahun 2024
- Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024
- Syarat Kualifikasi Pendidikan dan STR CASN JF Kesehatan 2024
- Unduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 pada SSCASN
- Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
- Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
- Mekanisme seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024
- Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Resmi dari BKN
- Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CPNS 2024
- Ketentuan Persyaratan STR Seleksi CASN JF Kesehatan 2024
- Syarat Kualifikasi Pendidikan dan STR CASN JF Kesehatan 2024
Pengumuman Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 dan Lampirannya dapat di unduh pada link berikut.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Kabupaten Pasuruan 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan