Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Website Nasty Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan.
Peraturan Mendikbudristek tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan.
1. Pembinaan Profesionalitas adalah proses meningkatkan kompetensi perseorangan pelaku perbukuan berdasarkan standar profesinya.
2. Pembinaan Manajemen adalah proses meningkatkan kualitas pengelolaan usaha perbukuan untuk mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat bagi pelaku perbukuan yang berbentuk badan usaha.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sertifikasi Profesi Perbukuan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kepada pelaku perbukuan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
5. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku perbukuan.
6. Portofolio Karya adalah kumpulan hasil karya seorang pelaku perbukuan perorangan yang relevan dan mencerminkan kompetensi profesionalnya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
9. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.
Tujuan
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan bahwa Pembinaan Pelaku Perbukuan bertujuan untuk mewujudkan Pelaku Perbukuan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi perbukuan, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam rangka membangun ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu.
Pelaku Perbukuan
Pelaku Perbukuan meliputi perseorangan dan badan usaha. Pelaku Perbukuan perseorangan terdiri atas:
1. penulis;
2. penerjemah;
3. penyadur;
4. editor;
5. desainer; dan
6. ilustrator.
Pelaku Perbukuan badan usaha terdiri atas:
1. pencetak;
2. pengembang buku elektronik;
3. penerbit; dan
4. toko buku.
Pembinaan Pelaku Perbukuan
Di dalam Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan disampaikan bahwa Pembinaan Pelaku Perbukuan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat dilaksanakan oleh Kementerian. Sedangkan Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan