PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag)
Website Nasty Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag).
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Agama serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1095/M.KT.01/2024 mengenai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).
Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum di dalam PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
1. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kedudukan
Dinyatakan dalam PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag bahwa Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Di dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Agama.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Agama. Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Sesuai PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag) disampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah:
7. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
8. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
9. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Baca : PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Agama menurut PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag) terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
12. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
13. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
14. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
15. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
16. Pusat Kerukunan Umat Beragama;
17. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan; dan
18. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag) selengkapnya
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Kemenag)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan