SK NO 289/K.1/PDP.07/2022 TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
SK NO 289/K.1/PDP.07/2022 TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR : 289/K.1/PDP.07/2022
TENTANG
PEDOMAN ORIENTASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat
(3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu
menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem
informasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan
orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja;
b. bahwa orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan
penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara
dan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang baru diangkat;
c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai-
nilai dasar aparatur sipil negara Berakhlak
berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan
Employer Branding Aparatur Sipil Negara, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang
Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3
Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494);
7. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645);
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Implementasi Core Values dan Employer Branding
Aparatur Sipil Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
KESATU : Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
menjadi acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
UNDUH SK NO 289/K.1/PDP.07/2022 TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BACA :
- Cara Login Swajar MOOC PPPK
- SURAT NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
- SURAT PENYELENGGARAAN ORIENTASI (MOOC) PPPK Kab Rokan 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "SK NO 289/K.1/PDP.07/2022 TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan