JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN,
PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN,
PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA,
PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA
TUNJANGAN TAHUN 2025 YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
UNDUH
JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan