Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
LATAR BELAKANG & TUJUAN
Latar Belakang
Untuk modernisasi administrasi
ijazah, memastikan keaslian, serta mempermudah akses dan
verifikasi. Selain itu, untuk mengurangi risiko kehilangan, pemalsuan, dan
mempercepat
transformasi digital di bidang pendidikan.
Tujuan
Portal ini memudahkan peserta didik
mengakses ijazah serta memungkinkan institusi
pendidikan dan pihak lain melakukan verifikasi secara cepat. Selain itu, sistem
ini meningkatkan
keamanan, efisiensi administrasi, dan memastikan data ijazah tersimpan dengan
aman untuk
jangka panjang.
DASAR HUKUM
1.
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58
Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050
BACA JUGA :
- Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
- Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah
- SURAT EDARAN No 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
UNDUH Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
0 Response to "Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan