Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
Penyajian data pada Dasbor Peserta Didik Tingkat Akhir merupakan wujud penerapan prinsip “Validitas, akurasi, dan legalitas”
pengelolaan data dalam rangka penerbitan ijazah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah JenjangPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dasbor ini merupakan mekanisme kontrol terintegrasi dalam proses bisnis pengelolaan data peserta didik tingkat akhir,
sehingga penetapan penerima ijazah dapat terselenggara optimal dan akuntabel.
Data peserta didik tingkat akhir bersumber dari sistem pendataan Dapodik dan Emis (Kementerian Agama).
Penyajian mencakup data induk pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan ijazah, meliputi:
a. satuan pendidikan
★ akreditasi satuan pendidikan
★ Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan nama satuan pendidikan
b. peserta didik
★ Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN)
★ identitas peserta didik
c. pendidik dan tenaga kependidikan
★ penugasan pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) sebagai kepala sekolah
BACA JUGA :
- Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah
- Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
- SURAT EDARAN No 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
UNDUH Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
0 Response to "Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan