Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah
Panduan Penggunaan Manajemen Daata Induk Ijazah
Pengelolaan
Data Induk Ijazah
Pengelolaan data dengan prinsip:
“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”
Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mekanisme kontrol terintegrasi dalam penetapan peserta
didik tingkat akhir yang diproyeksikan sebagai penerima
ijazah, agar terselenggara secara optimal dan akuntabel.
Data peserta didik tingkat akhir bersumber dari sistem
pendataan Dapodik dan Emis (Kementerian Agama)
BACA JUGA :
- Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
- Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
- SURAT EDARAN No 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
UNDUH Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir, Data Dukung Penerbitan Ijazah
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan