Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah
Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah
Berikut ini adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik untuk TPG ASN Daerah.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah;
b. bahwa tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.;
Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433).
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah.
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN Daerah adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
3. Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Hari adalah hari kerja.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pengelolaan DAK Nonfisik
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah bahwa pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. TPG ASN;
2. Tamsil Guru ASN Daerah; dan/atau
3. TKG ASN Daerah.
Tunjangan Guru ASN Daerah dikelola oleh:
a. pejabat pengelola keuangan daerah;
b. pengguna anggaran;
c. pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; dan
d. bendahara pengeluaran.
Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah.
Pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah diintegrasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah dan pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
UNDUH Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendagri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Untuk TPG ASN Daerah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan