INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Tujuan PIP Madrasah 2025, Besaran, dan Peruntukannya

Tujuan PIP Madrasah 2025, Besaran, dan Peruntukannya


Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan salah satu kebijakan jaminan sosial di bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa madrasah dari kalangan keluarga tidak mampu.

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) disampaikan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun).

Program tersebut hanya diperuntukan kepada keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

PIP Madrasah dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Tujuan PIP Madrasah 2025, Besaran, dan Peruntukannya

 

BACA JUGA :  Juknis PIP Madrasah Tahun 2025

 

Selamat! Siswa yang NIK dan NISN Terdaftar PIP Dapat Bantuan Mulai dari  Rp200 Ribu hingga Rp1,8 Juta!

Tujuan PIP Madrasah

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:

1. menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;

2. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;

3. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;

5. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut.

1. Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025 Jenjang MI : Rp. 1.028.209 450.000 462.694.050.000.

2. Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025 Jenjang MTs : Rp. 907.961 750.000 680.970.750.000.

3. Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025 Jenjang MA : Rp. 341.654 1.800.000 614.976.400.000.

Jumlah Total Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025 : Rp. 2.277.824 1.758.641.200.000

 

Nilai Dana dan Peruntukan Bantuan PIP Madrasah

Peserta didik menerima dana PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut.

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Semester Ganjil

  • Peserta didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp450.000,00

Semester Genap

  • Peserta didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp450.000,00.

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Semester Ganjil

  • Peserta didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp750.000,00.1. Peserta didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

Semester Genap

  • Peserta didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp750.000,00.

3. Madrasah Aliyah (MA)

Semester Ganjil

  • Peserta didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00;
  • Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00

Semester Genap

  • Peserta didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp900.000,00;
  • Peserta didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada
    semester genap diberikan dana sebesar Rp1.800.000,00.

 

Peruntukan PIP Madrasah

Besaran bantuan PIP Madrasah digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:

1. pembelian buku/kitab dan alat tulis;

2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu, dan sejenisnya;

3. biaya transportasi;

4. uang saku;

5. iuran bulanan;

6. biaya kursus/pelatihan tambahan; dan/atau

7. eperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Jadwal dan Tahapan Penyaluran PIP Madrasah 2025

Berikut adalah jadwal dan tahapan penyaluran PIP Madrasah 2025.

  1. Penyiapan basis data: Januari – Februari 2025

  2. Harmonisasi kebijakan: Februari – Maret 2025

  3. Sosialisasi kebijakan: April – Juni 2025

  4. Penyiapan verval data basis data: Juli – Agustus 2025

  5. Penyiapan dokumen administrasi pencairan: September – Oktober 2025

  6. Optimalisasi penyaluran: Oktober – November 2025

  7. Evaluasi: Desember 2025

Bentuk Bantuan Sosial PIP Madrasah 2025

Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2025 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).


BACA JUGA :  PETUNJUK PELAKSANAAN PIP PENDIDDIKAN TINGGI NO 7/A/Kep/2025


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Tujuan PIP Madrasah 2025, Besaran, dan Peruntukannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan