INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026

Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026


Berikut ini adalah Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026. Paparan Kebijakan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut diterbitkan oleh Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen.

Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026 ini untuk memberikan pemahaman yang lengkap tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.

Berikut ini adalah paparan kebijakan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.

Prinsip

MPLS Ramah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut.

  • Ramah
  • Edukatif
  • Efektif dan Efisien
  • Inklusif
  • Partisipatif
  • Fleksibilitas

MPLS Ramah dilaksanakan dalam jangka waktu selama 5 (lima) hari pada jam kerja pendidikan formal sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama dapat disesuaikan dengan kebutuhan.


Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Kemendikdasmen sedang melakukan penyesuaian kebijakan terkait MPLS yang merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan.

2. MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

3. Penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan MPLS dilakukan melalui beberapa aktivitas positif.

4. MPLS Ramah mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

Gubernur dan Bupati/Walikota:

1. Menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan MPLS Ramah selama 5 hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru.

2. MPLS Ramah diselenggarakan sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

3. Memfasilitasi satuan pendidikan melaksanakan MPLS Ramah sesuai Surat Edaran.

4. Memastikan satuan pendidikan melakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua/wali calon murid baru dan mengimbau orang tua/wali mengantarkan calon murid baru.

5. Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan kepada Kemendikdasmen melalui BBPMP/BPMP.

 

Tujuan MPLS Ramah

1. MPLS Ramah menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, pengenalan profil lulusan dan kegiatan lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.

2. MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan.

3. MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan.

4. MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.

5. MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.

6. MPLS Ramah mengenalkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru sebagai bahan pertimbangan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

 

Alur Perencanaan MPLS Ramah

1. Pembentukan Panitia

Pembentukan panitia melalui SK kepala satuan pendidikan (kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan). Jika SDM terbatas, dapat melibatkan murid sebagai pendamping dari unsur pengurus OSIS atau MPK.

2. Penyusunan Program

Penyusunan program mencakup materi yang disusun secara sistematis, jadwal yang rinci, dan anggaran (tanpa pungutan).

3. Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid

Satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi ke orang tua/wali tentang jadwal, tujuan, materi, peran orang tua/wali, larangan, dan mekanisme pelaporan.

4. Aktivitas MPLS

Kegiatan Wajib: penguatan karakter dan profil lulusan, interaksi positif, sarpras, fasilitas umum, kurikulum, intra dan kokurikuler, kegiatan kesiswaan, budaya sekolah, asesmen. Kegiatan Pilihan: sesuai ciri khas atau kebutuhan satuan pendidikan.

Materi dan Ruang Lingkup

  • Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial
  • Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Intrakurikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan
  • Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan
  • Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi untuk Literasi Membaca dan Numerasi

BACA JUGA : 6 Kegiatan Pilihan MPLS Ramah TA 2025/2026


UNDUH Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Paparan Kebijakan MPLS Ramah TA 2025/2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan