Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025
Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025
Simak informasi terbaru terkait Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025 berikut ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1003/J5/LP.01.00/2025 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.
Berikut adalah isi Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025 tersebut,
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 yaitu peserta didik calon penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan di Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP Tahun 2025 yang tercantum dalam lampiran merupakan peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada SK Nominasi dari data Dapodik cut off 10 Februari 2025 yang bersumber dari hasil usulan Dinas Pendidikan.
2. SK Nominasi PIP Tahun 2025, data nominasi PIP, dan SK Penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (https://pip.kemendikdasmen.go.id/) oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi (KCD) seluruh Indonesia.
3. Peserta didik yang tercantum dalam Lampiran SK Nominasi tersebut telah dibuatkan rekening SimPel atas nama masing-masing peserta didik oleh bank penyalur. Peserta didik tersebut wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur PIP pada masa aktivasi rekening yang ditetapkan oleh Puslapdik.
4. Batas waktu aktivasi rekening sebagaimana dimaksud butir 3 di atas adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
5. Aktivasi rekening dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang Ketentuan/tata cara aktivasi rekening mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
6. Peserta didik yang telah selesai melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi rekening akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan/atau kartu debit dari bank penyalur.
7. Berdasarkan laporan progres aktivasi dari bank penyalur, Puslapdik akan menetapkan peserta didik yang telah melakukan aktivasi tersebut sebagai penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian Selanjutnya, dana PIP akan disalurkan langsung kepada peserta didik penerima melalui rekening yang telah diaktivasi.
8. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi rekening akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
9. Bank penyalur PIP untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), dan khusus wilayah Aceh jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
10. Dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Kantor Cabang Dinas (KCD) terutama tim/pengelola PIP agar aktif mendorong, memantau, dan apabila diperlukan berkoordinasi dengan bank penyalur untuk kelancaran proses aktivasi rekening. Satuan pendidikan agar segera menyampaikan data peserta didik SK Nominsai kepada peserta didik/orang tua/wali sehingga aktivasi rekening dapat segera dilakukan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
BACA JUGA : Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah
UNDUH Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran tentang SK Nominasi PIP Tahun 2025 per 16 Juli 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan