INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah


Berikut ini adalah informasi mengenai Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5899/C/HK.09/2025 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah.

Adapun isi Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah adalah sebagai berikut.


Yth.

  1. Direktur SD
  2. Direktur SMP
  3. Direktur SMA
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  6. Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Daftar Terlampir)

Dengan hormat,

Menindaklanjuti perpanjangan waktu pengelolaan ijazah pada sistem Manajemen Ijazah hingga tanggal 11 Juli 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa hingga batas waktu tersebut masih terdapat satuan pendidikan di wilayah Bapak/Ibu yang belum menyelesaikan proses pengelolaan ijazah melalui sistem.

Sebagai bentuk fasilitasi dan untuk menjamin hak peserta didik atas ijazah yang sah dan valid, maka diberikan perpanjangan waktu pengelolaan ijazah untuk terakhir kalinya khusus bagi satuan pendidikan yang tercantum dalam Lampiran surat ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan memastikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah telah tuntas sebelum melakukan sinkronisasi Dapodik.

2. Satuan Pendidikan memastikan seluruh data telah valid dan siap diproses sebelum form pengajuan diunggah. Form pengajuan diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.

3. Perpanjangan waktu hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk masing-masing satuan

4. Perpanjangan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah dalam sistem Manajemen Ijazah diberikan selama 5×24 jam tanpa dispensasi tambahan waktu

Satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu:

1. satuan pendidikan yang masih terdapat residu; dan

2. satuan pendidikan yang belum menyelesaikan tahapan pengelolaan Ijazah sampai persetujuan SPTJM oleh Dinas/Kementerian/Atase.

Kami mohon perhatian dan bantuan Bapak/Ibu untuk segera mengoordinasikan dan membina satuan pendidikan dimaksud agar menyelesaikan seluruh proses pengelolaan ijazah di sistem Manajemen Ijazah, mulai dari validasi data hingga persetujuan SPTJM.

Perlu kami tegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan waktu setelah perpanjangan ini, sehingga apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat satuan pendidikan yang tidak menyelesaikan pengelolaan ijazah, maka menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah dapat diakses pada laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

BACA JUGA : Jenis Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik 

 


UNDUH Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

















telegram

0 Response to "Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan