INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


7 Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajiannya

7 Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajiannya

 

Berikut ini informasi mengenai 7 jenis jabatan PPPK Paruh Waktu dan sistem penggajiannya. Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan sistem penggajiannya diatur di dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN. Selain itu PPPK Paruh Waktu diadakan untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN.


Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Secara normal, waktu bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK Paruh waktu akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam dalam satu hari.

Perkiraan jam kerja PPPK jika mengacu pada jam kerja ASN dengan total 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat. Dengan demikian, perkiraan jam kerja PPPK adalah 18 jam 45 menit per pekan.


Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

PPPK Paruh Waktu diwajibkan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud digunakan seabagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu

Di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dijelaskan bahwa terdapat 7 jenis jabatan PPPK Paruh Waktu, sebagai berikut.

1. Guru dan Tenaga Kependidikan : Mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum yang berlaku.

2. Tenaga Kesehatan :  Perawat, bidan, dan tenaga medis pendukung pelayanan kesehatan.

3. Tenaga Teknis : Mengelola administrasi dan operasional umum instansi pemerintah.

4. Pengelola Umum Operasional : Mengelola administrasi dan operasional umum instansi pemerintah.

5. Operator Layanan Operasional : Menangani layanan teknis dan operasional di pemerintahan.

6. Pengelola Layanan Operasional : Mengawasi kelancaran layanan operasional.

7. Penata Layanan Operasional : Menata dan mengatur aspek operasional agar efektif dan efisien.


Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah gaji yang dijamin minimal setara dengan UMP/UMK daerah penempatan. Hal ini berarti, gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda sesuai lokasi kerja.

Penggajian PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.***

BACA JUGA : 3 Bentuk Soal TKA dan Perbedaannya

 Mengenal PPPK Paruh Waktu: Apa Itu dan Arti Istilahnya? | TikTok


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

 

telegram

0 Response to "7 Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajiannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan