PIP 2025 : Nominal, Syarat, dan Cara Pencairannya
PIP 2025 : Nominal, Syarat, dan Cara Pencairannya
Berikut informasi mengenai nominal, syarat, dan cara pencairan PIP 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang SMA.
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan langsung dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Selain itu, PIP bertujuan meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk belajar.
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
b. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
c. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
d. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
f. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal Dana PIP 2025
Berikut adalah nominal dana PIP 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
1. Nominal PIP 2025 Jenjang SD
Untuk siswa SD, nominal dana PIP mencapai Rp450.000 per tahun. Adapun untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuan adalah Rp225.000.
2. Nominal PIP 2025 Jenjang SMP
Siswa SMP menerima bantuan Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan setengah dari nominal tersebut, yaitu Rp375.000.
3. Nominal PIP 2025 Jenjang SMA
Dana PIP untuk siswa SMA sedikit lebih besar, yaitu Rp1.000.000 per tahun. Bagi siswa baru dan kelas akhir, nilai bantuan adalah Rp500.000.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Sebelum mencairkan dana, siswa haris dipastikan terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2025. Berikut cara cek status penerima PIP 2025.
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
3. Pilih menu Cari Penerima PIP.
4. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha.
5. Klik Cek Penerima PIP untuk mengetahui status pencairan.
Dokumen Persyaratan Pencairan Dana PIP
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar proses pencairan dana PIP dapat berjalan dengan lancar.
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP orang tua atau wali.
3. Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) atau nomor rekening bank penyalur.
4. Surat pengantar pencairan dari sekolah (jika diperlukan).
Cara Pencairan Dana PIP 2025
Cara pencairan dana PIP 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA adalah sebagai berikut.
1. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Siswa penerima baru wajib melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah ditunjuk agar dana dapat dicairkan. Bank yang biasa digunakan adalah BRI (untuk SD dan SMP) dan BNI (untuk SMA dan SMK). Beberapa daerah juga ada yang menggunakan bank lain seperti BSI di Aceh.
2. Penarikan Lewat Teller Bank
Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM atau di bawah usia 17 tahun, pencairan dilakukan dengan datang ke teller bank penyalur. Ortu/wali harus mendampingi dan membawa dokumen lengkap.
BACA JUGA : 7 Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajiannya
@Salam Website Nasty
0 Response to "PIP 2025 : Nominal, Syarat, dan Cara Pencairannya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan