Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Direktorat Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini berisi pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) tentang cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini untuk memberikan informasi yang lengkap terkait mekanisme pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun isi Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS tersebut adalah sebagai berikut.
Apa itu cuti?
Cuti merupakan keadaan tidak bekerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu
Siapa yang berhak atas cuti?
- PNS
- PPPK
Jenis Cuti ASN
PNS :
- Cuti Tahunan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Bersama
Cuti Besar - Cuti Sakit
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
PPPK :
- Cuti Tahunan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Bersama
Apa syarat bagi PNS untuk mendapatkan cuti tahunan?
PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Berapa lama cuti tahunan yang didapatkan oleh PNS?
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Bagaimana caranya mengajukan cuti tahunan?
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS dan Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Bagaimana dengan hak cuti yang tidak digunakan pada tahun berjalan?
Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Apakah cuti tahunan dapat ditangguhkan?
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
Bagaimana dengan hak cuti yang tidak digunakan karena ditangguhkan oleh PPK?
Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Apakah Guru dan Dosen PNS mendapatkan cuti tahunan diluar dari libur akademik?
PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Bagaimana format permintaan dan pemberian cuti bagi PNS?
Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
Apakah cuti besar dapat ditangguhkan?
Cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan keagamaan.
Jika PNS hanya menggunakan cuti besar selama 1 bulan, bagaimana dengan sisa cuti besar yang bersangkutan?
PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
Apakah PNS tetap menerima penghasilan saat menggunakan cuti besar?
Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Hal-hal apa saja yang dimuat dalam surat keterangan dokter untuk mengajukan cuti sakit?
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Apakah ada penambahan jangka waktu cuti sakit bagi PNS yang sakit berkepanjangan?
Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagaimana jika PNS yang sudah menggunakan cuti sakit selama jangka waktu maksimal namun tidak kunjung sembuh?
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
UNDUH Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS
@Salam Website Nasty
0 Response to "Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan