INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen

  

Menteri  Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen.

Peraturan Menteri  Pendidikan Dasar dan Menengah tentang tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyelenggarakan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang berbasis sistem merit;

b. bahwa manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk mendukung pola suksesi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja untuk mengisi jabatan untuk pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen diteritbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).


Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen adalah sebagai berikut,

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen pegawai negeri sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi fisik.

7. Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier PNS yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

8. Talenta adalah PNS yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.

9. Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong yang akan diisi oleh
Talenta.

10. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan PNS berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.

11. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.

12. Kelompok Rencana Suksesi Kementerian adalah kelompok Talenta pada Kementerian yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target.

13. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.

14. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja Talenta agar siap dalam penempatan jabatan.

15. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.

16. Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.

17. Penempatan Talenta adalah strategi penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target pada waktu yang tepat.

18. Rumpun Jabatan adalah pengelompokan Jabatan yang memiliki kemiripan bidang atau jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi yang sama.

19. Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah sistem pelayanan terpadu yang memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung implementasi Manajemen
Talenta.

Tujuan

Diyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen bahwa Manajemen Talenta bertujuan untuk :

  1. memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian;

  2. meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta serta kepastian karier Talenta;

  3. mengembangkan PNS di Kementerian secara terpadu dan terencana dengan memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi serta kebutuhan organisasi; dan

  4. mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

     

Prinsip

Di dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen disampaikan bahwa Manajemen Talenta diselenggarakan dengan prinsip:

1. objektif;

2. terencana;

3. terbuka;

4. tepat waktu;

5. akuntabel;

6. bebas dari intervensi politik; dan

7. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penyelenggaraan Manajemen Talenta

Sesuai Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan:

1. akuisisi Talenta;

2. pengembangan Talenta;

3. Retensi Talenta;

4. Penempatan Talenta; dan

5. pemantauan dan evaluasi.


 

BACA JUGA : Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PNS

UNDUH Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan