INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

  

Berikut ini adalah Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK ini berisi pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) tentang cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK ini diterbitkan untuk memberikan informasi yang lengkap terkait mekanisme pemberian cuti bagi PPPK.

 

Adapun isi Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK tersebut adalah sebagai berikut.

Apa yang dimaksud dengan PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah ‘Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apa yang dimaksud dengan cuti?

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

Siapakah yang berhak memberikan cuti kepada PPPK?

Pejabat Yang Berwenang memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.


Dasar Hukum dan Pertimbangan

  • Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  • SE MENPAN RB No.14/2023

Siapa sajakah yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Yang Berwenang Memberikan Cuti?

  • Menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
  • Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;
  • Gubernur di provinsi; dan Bupati/walikota di kabupaten/kota.

Apakah Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya dalam memberikan cuti kepada PPPK?

Ya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti.

Seperti apakah kriteria pejabat yang dapat dideledagasikan oleh PPK untuk memberikan cuti PPPK?

Pejabat di lingkungan kerja unit yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.

Siapakah yang menetapkan Pendelegasian wewenang pemberian Cuti?

Pendelegasian wewenang pemberian Cuti ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

Seperti apakah format keputusan PPK tersebut?

Pendelegasian wewenang pemberian Cuti Format keputusan PPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 ditetapkan dengan keputusan PPK.

Apa sajakah jenis-jenis cuti bagi PPPK?

Cuti terdiri atas:

  1. cuti tahunan;

  2. cuti sakit;

  3. cuti melahirkan; dan

  4. cuti bersama


BACA JUGA : Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran

UNDUH Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Buku Saku Tata Cara Pemberian Cuti PPPK"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan