Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran
Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran
Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran. Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran menjadi bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.
Presiden Republik Indonesia menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH, PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA, DAN DIGITALISASI PEMBELAJARAN.
Adapun isi dari Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Agama;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Mcnteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Komunikasi dan Digital;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Komunikasi Kepresidenan;
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Para gubernur dan bupati/wali kota.
KESATU : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
2. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa, lulusan, dan kebutuhan lahan secara nasional;
3. melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;
4. melakukan pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan
5. monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
KEDUA : Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
a.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dalam
perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul
Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
a. melaksanakan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah termasuk penetapan lokasi prioritasnya;
b. menentukan mekanisme pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang paling tepat dan optimal sesuai dengan kondisi dan sumber daya lokal;
c. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
d. menyiapkan dukungan dalam pendirian dan pengelolaan SMA Unggul Garuda; dan
e. melaksanakan percepatan pelaksanaan digitalisasi pembelajaran.
3. Menteri Agama untuk:
a. melaksanakan perencanaan sarana dan prasarana program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
b. melaksanakan penyediaan sarana dalam program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
c. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
d. menyiapkan dukungan dalam pengelolaan SMA Unggul Garuda; dan
e. melaksanakan pcrcepatan digitalisasi pembelajaran.
4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:
a. melaksanakan pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan standar kualitas bangunan dalam pembangunan SMA Unggul Garuda; dan
c. memastikan lulusan SMA Unggul Garuda mampu bersaing untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi unggul kelas dunia.
5. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pcndidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan
b. menyiapkan dukungan kebijakan, program, dan anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
6. Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengintegrasikan perencanaan program dan anggaran pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
8. Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan pembangunan prasarana program revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Sadan Pertanahan Nasional untuk:
a. memfasilitasi percepatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk SMA Unggul Garuda; dan
b. memfasilitasi percepatan pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi hak atas tanah untuk pembangunan SMA Unggul Garuda.
10. Menteri Luar Negeri untuk:
a. mendukung penyelenggaraan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada satuan pendidikan yang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di negara setempat; dan
b. mendukung pengelolaan SMA Unggul Garuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi kelas dunia dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda.
11. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memfasilitasi penataan kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tata kelola transformasi digital pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda dan digitalisasi pembelajaran.
12. Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
a. menyediakan infrastruktur pemerintah digital termasuk di dalamnya infrastruktur Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, yang mendukung digitalisasi pembelajaran;
b. mendukung penyiapan sistem informasi pembelajaran yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk menjadi ekosistem pembelajaran digital terpadu;
c. mendukung penyediaan infrastruktur digital dan pengembangan jaringan internet berkualitas tinggi untuk mendukung akses digitalisasi pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia; dan
d. melaksanakan diseminasi informasi program revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda.
13. Kepala Staf Kepresidenan untuk mendukung pengendalian pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
14. Kepala Komunikasi Kepresidenan untuk:
a. melakukan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
b. melakukan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
c. mengoordinasikan dan sinkronisasi diseminasi program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan d. mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terkait • program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
15. Kepala Sadan Siber dan Sandi Negara untuk mengoordinasikan peningkatan operasional keamanan siber digitalisasi pembelajaran dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda.
16. Kepala Badan lnformasi Geospasial untuk menyediakan data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dan layanan literasi geospasial dalam rangka mendukung program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
1 7. Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penugasan asurans dan/ atau konsultansi, pembinaan, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
18. Para gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran pada wilayahnya sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang undangan.
KETIGA : Menteri, kepala badan, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
KEEMPAT : Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
UNDUH Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran
@Salam Website Nasty
0 Response to "Instruksi Presiden tentang Percepatan Program Digitalisasi Pembelajaran"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan