Edaran Larangan Bepergian ke Luar Kota Kab Rokan Hulu Tahun 2025
Edaran Larangan Bepergian ke Luar Kota Kab Rokan Hulu Tahun 2025
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau Nomor: 100.3.4/DISDIK/2025/37 tanggal 1 Desember 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota dan Kewaspadaan Terhadap Perubahan Cuaca dan Potensi Bencana Alam, maka Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Satuan Pendidikan diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar kota, baik yang bersifat kegiatan sekolah (karyawisata, study tour, kunjungan industry, dan sebagainya) maupun dalam bentuk kegiatan lain sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Jika Satuan Pendidikan telah merencanakan kegiatan diluar kota, agar:
Menjadwalkan ulang kegiatan tersebut, atau Mengalihkan kegiatan pada aktivitas lain yang lebih aman.
3. Kepala Satuan Pendidikan wajib meningkatkan :
Pengawasan dan koordinasi terkait keselamatan siswa, Kesiapsiagaan terhadap potensi bencana Komunikasi dengan orang tua instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat.
4. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian resiko bencana yang mengancam keselamatan warga sekolah.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
UNDUH Edaran Larangan Bepergian ke Luar Kota Kab Rokan Hulu Tahun 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "Edaran Larangan Bepergian ke Luar Kota Kab Rokan Hulu Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan