SK Gubernur Maluku tentang UMP dan UMSP Maluku Tahun 2026
Website Nasty Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku ditetapkan melalui SK Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Maluku tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2026.
SK Gubernur Maluku tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2026 ditetapkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Isi SK Gubernur Maluku tentang UMP dan UMSP Maluku Tahun 2026
Dinyatakan dalam SK Gubernur Maluku tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2026 sebesar Rp3.334.490. Angka ini mengalami kenaikan Rp192.790 atau sebesar 6,1 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.141.700.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.357.221. Sementara itu, sektor jasa keuangan ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp3.372.301.
Penetapan UMP dan UMSP Maluku ini wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan di provinsi Maluku dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun wajib mendapat upah di atas ketentuan upah minimum dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
BACA JUGA : SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026
UNDUH SK Gubernur Maluku tentang UMP dan UMSP Maluku Tahun 2026
BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Gubernur Maluku tentang UMP dan UMSP Maluku Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan