INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026

    

Website Nasty Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a, bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak turun pada tingkat yang lebih rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu menyelaraskan kebijakan Upah Minium Kabupaten/Kota guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambar tanggal 24 Desember Tahun berjalan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Bengkulu tentang tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

 

SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026 ditetapkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026
SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.

 

Isi SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026

Di dalam SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026 ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2025 adalah sebesar Rp2.827.250,90.

Jumlah ini mengalami kenaikan kurang lebih 5,89 persen atau senilai kenaikan Rp157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 2025).

Kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi, harus menyesuaikan dengan keputusan Gubernur ini.

Keputusan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.


BACA JUGA : SK Gubernur Maluku tentang UMP dan UMSP Maluku Tahun 2026


UNDUH SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026

 

BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty



telegram

0 Response to "SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan