INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026

 

Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026. Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2129/XII/TAHUN 2025/III/TAHUN 2023 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2026.

SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa penetapan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

b. bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan produktivitas kerja sangat penting untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi, sehingga perlu menetapkan upah minimum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026
SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026

SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846);

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations to Promote The Implementation of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 mengenai Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional);

2. Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 19 Desember 2025 tentang Perhitungan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

 

Isi SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026.

KESATU : Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 202 sebesar Rp3.921.088,79 (tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan koma tujuh sembilan rupiah) per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) Digit dengan sektor dan besaran sebagai berikut:

a. Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus satu koma tiga satu rupiah).
b. Sektor Industri Pengolahan dan Retail sebesar Rp3.960.406,63 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus enam koma enam tiga rupiah). c. Sektor Aktivitas Jasa sebesar Rp3.921.732,57 (tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma lima tujuh rupiah).

KETIGA : Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT : Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KELIMA : Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

KEENAM : Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

KETUJUH : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tahun 2026, dalam hal pengusaha tidak mematuhi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentua upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESEMBILAN : Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA : SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tengah Tahun 2026


UNDUH SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026

 

BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 



telegram

0 Response to "SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang UMP dan UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan