SURAT EDARAN NO : 0253/C/TI.03.00/2026 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026
Website Nasty SURAT EDARAN NOMOR: 0253/C/TI.03.00/2026 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022
tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan; dan
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023
tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
BACA JUGA : Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik Versi 2026.b
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan
pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal
tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Dapodik versi 2026.b, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya
dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
2. Pada aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
3. Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui
pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id)
dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dinas
(https://datadik.kemendikdasmen.go.id). Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian
data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026,
sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
4. Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD.
Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan
(https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).0253/C/TI.03.00/2026
'Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka:1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:
a. menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester
genap tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
b. melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan pada wilayah kewenangan
masing-masing; dan
c. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.
2. Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya:
a. melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru, tenaga kependidikan sesuai dengan
kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
b. melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi:
i. tanah,
ii. bangunan,
iii. ruang, dan
iv. buku.
c. melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
i. ketersediaan listrik, dan
ii. internet.
d. melakukan pemutakhiran titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di
satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan
(https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id);
e. melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang
terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
f. kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen
Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id).
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan
pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b
UNDUH SURAT EDARAN NO : 0253/C/TI.03.00/2026 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SURAT EDARAN NO : 0253/C/TI.03.00/2026 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan