INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan

  

Website Nasty Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan.

Upaya pencegahan narkoba perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari praktik pendidikan sehari-hari.  Buku pedoman ini disusun bukan untuk menambah mata pelajaran atau beban kurikulum baru.

Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Satuan Pendidikan ini diterbitkan untuk memberikan kerangka yang sistematis dan aplikatif bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengintegrasikan nilai-nilai karakter secara kontekstual, baik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, maupun penguatan budaya sekolah.

Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah ini relevan dengan arah pengembangan pembelajaran yang menekankan pemahaman mendalam, penguatan karakter, dan keterkaitan antara pengetahuan dengan realitas kehidupan peserta didik.

Pencegahan narkoba tidak ditempatkan sebagai materi tambahan semata, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan yang utuh, berkelanjutan, dan bermakna, yang membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir reflektif serta kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan
Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan

 

Latar Belakang

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman nyata yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, melemahkan ketahanan bangsa. Narkoba telah terbukti menjadi salah satu faktor yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa secara sistematis dan masif.

Permasalahan peredaran gelap narkotika digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap narkotika bersifat lintas negara (transnasional) dan terorganisir (Organized Crime) sehingga menjadi ancaman serius dan nyata terhadap kedaulatan sebuah negara.

Dampak kejahatan narkotika lebih dahsyat dari kejahatan extraordinary lainnya seperti korupsi dan terorisme, bukan hanya menyebabkan kematian yang diperkirakan 18.000 jiwa per tahun namun kerugian sosial ekonomi diperkirakan 84.7 Triliun per tahun juga dialami masyarakat.

Perkembangan situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara global terus dinamis karena dipengaruhi perkembangan kebijakan politik nasional suatu negara, dan semakin meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di beberapa kawasan, serta situasi pelemahan ekonomi global.

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di dunia sebesar 5,8% atau sekitar 296 juta orang. Penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak 219 juta (World Drug Report,2023).

Fenomena liberalisme kebijakan legalisasi ganja di beberapa negara, baik untuk medis maupun rekreasional. Liberalisme kebijakan legalisasi ganja telah terjadi di lebih dari 50 negara, meskipun kebijakan tersebut melahirkan masalah baru.

Tiga sentra produksi narkoba global berada di wilayah Golden Peacock, Golden Crescent dan Golden Triangle. Tahun 2023, Myanmar (Golden Triangle) menjadi produsen opium terbesar dunia menggeser Afghanistan (Golden Crescent) produksi ± 1.080 metrik ton opium, sebagai bahan utama heroin (UNODC, 2023).

Adanya peredaran gelap narkoba jenis baru (NPS) yang terdata di dunia yang dilaporkan ke UNODC Early Warning Advisory (EWA) dari 152 negara sebanyak 1.392 NPS. Sedangkan di Indonesia ada 175 NPS yang sudah diregulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Jumlah NPS tersebut hasil pengujian pada Laboratorium Narkotika di Indonesia maupun Rekomendasi dari INCB. NPS yang teridentifikasi dari hasil pengujian pada Laboratorium Narkotika di Indonesia sebanyak 99 NPS dan yang telah diregulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 94 NPS dan yang belum diregulasi sebanyak 5 NPS.

Indonesia merupakan negara yang sangat rentan menjadi target pemasaran narkoba oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berjejaring dengan sindikat narkoba domestik.

Hal itu disebabkan faktor demografis Indonesia yang sangat potensial bagi masa depan, dimana data BPS (pastikan tahun) menyebutkan akan terjadi bonus demografi di 2045, dimana jumlah penduduk usia produktif sangat tinggi di berbagai sektor pembangunan nasional.

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis upaya P4GN di bidang pencegahan sejak usia dini melalui integrasi kurikulum pendidikan anti narkotika (IKAN) yang selaras dengan Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak (ANANDA).

Berdasarkan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 60 ayat 2 huruf c, mengamanatkan sebagai berikut, “mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas”.

Oleh Karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penguatan strategis yang mengedepankan pendekatan humanis dan preventif yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengutamakan pada paradigma ke arah pencegahan sejak dini melalui pendidikan anti narkoba.

BNN dalam mengimplementasikan program Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui pengembangan model diversifikasi kurikulum di satuan pendidikan dengan mengintegrasikan muatan P4GN, sehingga nilai-nilai P4GN dapat terinternalisasi ke peserta didik dalam membangun nilai penguatan pendidikan karakter, peningkatan keterampilan diri dan sosial, serta mampu memiliki ketahanan diri untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta inisiatif penuh dalam gerakan anti narkoba.

Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba sangat penting menjadi acuan nasional bagi para pendidik mengambil kebijakan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kurikulum yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini demi terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.

 

Maksud dan Tujuan

Maksud pedoman ini sebagai acuan mengimplementasikan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di satuan pendidikan.

Tujuan pedoman ini sebagai berikut.

1. Memberikan informasi dalam pelaksanaan Program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba.

2. Memperkuat ketahanan diri peserta didik sejak dini melalui penguatan karakter, kecakapan hidup (life skills), kontrol diri, dan kemampuan menolak pengaruh negatif dari lingkungan.

3. Menyelaraskan implementasi Gerakan ANANDA BERSINAR dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan agar menjadi bagian dari strategi pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan.

Sasaran

Sasaran panduan ini adalah :

1. BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota;

2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. Satuan Pendidikan (Pendidik dan Tenaga Kependidikan);

5. Mitra pendidikan terkait dalam mengembangkan dan melaksanakan pengintegrasian muatan kurikulum P4GN.

 

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) No. 38 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kemendikbud.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.

7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

8. Nota Kesepahaman BNN-Kemendikdasmen Nomor: NK/31/VI/KA/H-K.02/2025/BNN dan Nomor: 24/VI/NK/2025 tentang Sinergitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Dalam Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

9. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pencegahan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: PKS/63/XII/DE/HK.02/2025/BNN dan Nomor: 002/H/KS/2025 Tentang Integrasi muatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada diversifikasi kurikulum di satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


BACA JUGA : Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan


UNDUH Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Buku Pedoman Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) di Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan