INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

    

Website Nasty Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, perlu disusun pedoman penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional, salah satunya melalui penyusunan dan penetapan pedoman;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026m Nomor 11).

Isi Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam menyelenggarakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman
dan Nyaman sebagai peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Baca : Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Perubahan ini merupakan upaya perbaikan berkelanjutan terhadap komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah melalui penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman.

Budaya Sekolah yang aman dan nyaman menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan. Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai arah kebijakan Kemendikdasmen memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak yang terkait.

Dengan demikian, Keputusan Menteri ini memuat pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan peran dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan ragam kebutuhan dan dinamika implementasi di wilayah masing-masing.

Maksud

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini bertujuan untuk menyediakan langkah yang aplikatif dan kontekstual dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

 

Sasaran

Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

1. pemerintah pusat;

2. pemerintah daerah;

3. kepala sekolah;

4. guru;

5. murid;

6. tenaga kependidikan selain pendidik;

7. badan penyelenggara satuan pendidikan;

8. orang tua atau wali murid;

9. komite sekolah;

10. masyarakat; dan

11. media.


BACA JUGA : Tradisi Meugang Masyarakat Aceh, Berikut Sejarah dan Maknanya


UNDUH Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan