Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Website Nasty Berikut adalah Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya Sekolah aman dan nyaman bertujuan untuk menjamin pelindungan menyeluruh terhadap Warga Sekolah, tidak hanya dari ancaman pelanggaran berupa kekerasan.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menempatkan Sekolah sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai aktor dan arena utama dalam pembangunan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman.
Sekolah berperan aktif menanamkan nilai saling menghormati, menghargai, empati, tanggung jawab, dan saling berefleksi sehingga upaya pencegahan pelanggaran dilakukan secara promotif dan preventif, bukan semata-mata secara represif dan kuratif.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penguatan budaya Sekolah menjadi bagian integral dari pendidikan karakter, tanpa menjadikan Sekolah sebagai ruang penanganan kasus semata.

Fokus Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Lingkungan belajar yang kondusif tersebut meliputi (1) pemenuhan kebutuhan spiritual; (2) pelindungan fisik; (3) kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan (4) keadaban dan keamanan digital.
1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual :
- pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
- penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
2. Pelindungan Fisik :
- pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
- pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
- penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural :
- pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
- penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
- penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
- penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
4. Keadaban dan keamanan digital :
- penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
- penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
- pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran
Baca : Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pedoman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus sesuai dengan arah kebijakan Kemendikdasmen. Dengan demikian, di dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman yang aplikatif dan kontekstual bagi berbagai pihak terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.
Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 ini menyediakan langkah yang aplikatif dan kontekstual dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Definisi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Dinyatakan di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Budaya
Sekolah Aman dan Nyaman memiliki 9 (sembilan) asas yang menjadi
landasan fundamental, yaitu humanis, komprehensif, partisipatif,
kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan
kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan.
Asas tersebut diinternalisasikan ke dalam keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku warga sekolah dalam pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sehingga terwujud lingkungan belajar yang kondusif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan warga sekolah. Budaya sekolah yang aman dimaknai sebagai kondisi pelindungan terhadap warga sekolah dari berbagai bentuk ancaman dan risiko yang mengancam keselamatan.
Sementara itu, budaya sekolah yang nyaman merupakan kondisi lingkungan yang memungkinkan warga sekolah merasa betah, dihargai, dan diterima secara inklusif.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan melalui:
1. penguatan tata kelola sekolah;
2. edukasi warga sekolah;
3. penguatan peran warga sekolah;
4. respons dan penanganan pelanggaran;
5. tanggung jawab kementerian dan pemerintah daerah; dan
6. peran orang tua atau wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan media.
BACA JUGA : Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
@Salam Website Nasty


0 Response to "Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan