Panduan OSN SD MI Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah Panduan OSN SD MI Tahun 2025. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan OSN (Olimpiade Sains Nasional) jenjang SD/MI/Sederajat Tahun 2026
Panduan OSN SD MI Tahun 2026 ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang OSN Jenjang SD/MI/Sederajat kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Untuk menguasai dan menciptakan teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika, IPA dan IPS yang kuat sejak dini.

Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika, IPA dan IPS melalui penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional Sekolah di jenjang SD/MI/Sederajat.
Sejalan dengan perkembangan global, penguatan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan pendidikan sains.
OSN tidak hanya mendorong penguasaan konsep keilmuan, tetapi juga melatih peserta didik dalam menerapkan pengetahuan secara kontekstual, sistematis, dan berbasis pemecahan masalah.
Pendekatan ini selaras dengan kebutuhan masa depan yang menuntut sumber daya manusia mampu berinovasi, berkolaborasi, dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi.
Oleh karena itu, penyusunan Panduan Olimpiade Sains Nasional Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan OSN berjalan secara terarah, berkualitas, dan berkesinambungan.
Panduan OSN SD Tahun 2026 ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam melaksanakan OSN secara optimal, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyiapkan generasi unggul yang berdaya saing global dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN SD MI Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta
Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum OSN SD Tahun 2026 adalah sebagai wahana kompetisi dalam cabang lomba Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.
Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai- nilai sportivitas.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus OSN SD Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
a. Menyediakan wahana bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengembangkan talenta di cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS, sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya.
b.Menghasilkan pra bibit talenta bidang sains, riset inovasi.
c. Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik.
d. Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan cabang lomba Matematika, IPA, dan IPS dalam kehidupan sehari-hari.
e. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS di SD dan atau yang sederajat.
f. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Cabang Lomba
Ajang OSN masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Cabang lomba dalam Olimpiade Sains Nasional jenjang SD/MI /Sederajat adalah:
1. Matematika;
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),.
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan OSN jenjang SD/MI/Sederajat tahun 2026 sebagai berikut.
- Seleksi OSN Tingkat Sekolah (OSN-S)
Seleksi OSN Tingkat Kab./Kota (OSN-K)
Seleksi OSN Tingkat Provinsi (OSN-P)
Seleksi OSN Tingkat Nasional: Semifinal dan Final.
Penetapan Pemenang dan Penghargaan
Penentuan juara dan pemberian penghargaan kepada peraih medali tahun 2026 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K, OSN-P dan OSN dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
2. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim juri dan dituangkan dalam Berita Acara Penjurian yang ditandatangani oleh semua juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Publikasi peserta yang lolos menuju OSN-P oleh Pusat Prestasi Nasional pada jadwal yang sudah ditetapkan.
4. Hasil penilaian peserta yang lolos ke provinsi berdasarkan penilaian dari Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan di dukung dengan penetapan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
5. Publikasi peserta yang lolos menuju OSN oleh Pusat Prestasi Nasional pada jadwal yang sudah ditetapkan.
6. Hasil penilaian peserta yang lolos ke nasional berdasarkan penilaian oleh Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasionaldidukung dengan penetapan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
7. Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
8. Penghargaan diberikan kepada peserta didik yang berhasil mencapai prestasi terbaik pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
9. Penghargaan pada tahap OSN-S menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan.
10. Selain sertifikat, penghargaan lain pada tahap OSN-K menjadi ranah kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan OSN-P menjadi ranah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi daerah masing-masing.
Baca :
11. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan oleh Pusat Prestasi Nasional dalam bentuk:

12. Tim Juri menetapkan peserta terbaik untuk masing-masing bidang sebagai beikut.
a. Hasil tes teori terbaik (The best theory), Observasi terbaik (The best observation), dan peserta terbaik (The best overall) bidang IPA.
b. Hasil tes teori terbaik (The best theory), eksplorasi terbaik (The best exploration), dan peserta terbaik (The best overall) bidang IPS.
c. Hasil tes teori terbaik (The best theory), eksplorasi terbaik (The best exploration), dan peserta terbaik (The best overall) bidang Matematika.
13. Pusat Prestasi Nasional menetapkan para juara OSN jenjang SD/MI/Sederajat tahun 2026 melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional dan mengumumkan hasilnya.
BACA JUGA : Panduan OSN SD SMP SMA Tahun 2026
UNDUH Panduan OSN SD MI Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan OSN SD MI Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan